Kejati NTT Hentikan Empat Perkara Pidana Melalui Restorative Justice : Wujud Keadilan Humanis dan Selektif
kejaksaan ri., kupang, 19 agustus 2025 – kejaksaan tinggi nusa tenggara timur (kejati ntt) kembali mengimplementasikan mekanisme restorative justice (rj) dalam penyelesaian perkara pidana. pada selasa, 19 agustus 2025, kejati ntt menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di ruang restorative justice kejati ntt, pukul 08.00 – 10.00 wita. dalam ekspose ini, disetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan kejaksaan negeri (kejari) alor, kejari timor tengah utara (ttu), dan kejari kota kupang. persetujuan diambil setelah seluruh syarat terpenuhi sesuai perja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan sejam pidum no. 01/e/ejp/02/2022. kasus posisi perkara yang dihentikan 1. kejaksaan negeri alor ( ...