Tim Tabur Intelijen Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang

kejaksaan ri., kupang, 8 agustus 2025 — tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan tinggi nusa tenggara timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) kejaksaan negeri kota kupang. penangkapan dilakukan pada jumat, 8 agustus 2025, sekitar pukul 10.00 wita, di jalan sam ratulangi 5 no. 23, kota kupang. operasi ini dipimpin langsung oleh bambang dwi murcolono, s.h., m.h. selaku asisten intelijen kejati ntt bersama alboin m. blegur, s.h., m.h. selaku plt. kasi e kejati ntt, beserta tim. adapun identitas terpidana sebagai berikut: nama lengkap: iba boymau alias boy tempat lahir: pene-soe umur/tanggal lahir: 52 tahun / 10 oktober 1972 jenis kelamin: laki-laki kebangsaan: indonesia alamat: jalan bintang ...

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

rabu 17 januari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka harnilita binti muhaidin dari kejaksaan negeri bengkulu selatan, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka efrizal primayuni bin arpendi dari kejaksaan negeri bengkulu tengah, yang disangka melanggar pasal 310 ayat (1) undang-undang ri nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. tersangka usman bin tobing dari kejaksaan negeri pontianak, yang disangka melanggar pasal 362 kuhp tentang pencurian. tersangka m. septahadi tumanggor bin minsah tumanggor dari cabang kejaksaan negeri batanghari di muara tembesi, yang disangka melanggar pasa ...

Total Data : 2

Hubungi Kami