JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
rabu 17 januari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka harnilita binti muhaidin dari kejaksaan negeri bengkulu selatan, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka efrizal primayuni bin arpendi dari kejaksaan negeri bengkulu tengah, yang disangka melanggar pasal 310 ayat ...