Pemulihan Aset Negara Kejati NTT Pastikan Penyelesaian Barang Rampasan di Sikka Berjalan Efektif
Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, hingga Jumat, 8 Agustus 2025, Arwin Adinata, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemulihan Aset, bersama tim melaksanakan kegiatan koordinasi dan evaluasi penanganan aset barang rampasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Antonius Tomi Deeng di Kejaksaan Negeri Sikka.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas adanya kendala dalam penyelesaian aset rampasan perkara tersebut. Tim bertugas untuk mengidentifikasi hambatan, merumuskan solusi, serta memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini difokuskan untuk menuntaskan permasalahan yang menghambat penyelesaian aset rampasan, sekaligus memperkuat sinergi antarbidang terkait guna mengoptimalkan pemulihan aset negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sikka.