Pemkab Kupang Minta Pendapat Hukum Kejati NTT soal Penjualan Aset Daerah

Pemkab Kupang Minta Pendapat Hukum Kejati NTT soal Penjualan Aset Daerah

 

Pemkab Kupang Minta Pendapat Hukum Kejati NTT soal Penjualan Aset Daerah

 

Kupang, NTT – Pemerintah Kabupaten Kupang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk meminta pendapat hukum (Legal Opinion) terkait rencana penjualan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat ekspose mengenai permohonan ini digelar di Kantor Kejati NTT pada Rabu, 10 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Prihatin, S.H. Turut mendampingi mereka adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Kejari NTT, Shirley Manutede, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kupang, hadir Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala BPKAD Kabupaten Kupang.

Pendapat hukum ini sangat krusial bagi Pemerintah Kabupaten Kupang. Tujuannya adalah untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kebijakan penjualan aset serta menentukan langkah-langkah yang harus diambil. Permintaan ini mengacu pada Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam memitigasi risiko hukum atas kebijakan yang diambil, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami