Kejati NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025

Kejati NTT Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025

Kejaksaan RI., Kupang, 2 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 pada Selasa (2/9/2025) pukul 07.30 WITA, bertempat di lapangan upacara Kejati NTT. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Upacara diikuti oleh Wakajati NTT Prihatin, S.H., Kepala Kejari Kota Kupang Hotma Tambunan, S.H., M.Hum., Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H., M.Hum., para pejabat utama Kejati NTT, seluruh pegawai Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, dan Kejari Kabupaten Kupang. Hadir pula Ketua beserta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah NTT, IAD Daerah Kota Kupang, dan IAD Daerah Kabupaten Kupang.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 dilaksanakan secara sederhana, mandiri, dan khidmat dengan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Pada kesempatan itu, Wakajati NTT Prihatin, S.H. membacakan sejarah singkat Kejaksaan RI yang menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersama berdirinya Republik Indonesia pada 2 September 1945, saat Presiden Soekarno melantik Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Jaksa Agung pertama.

Sejak awal berdiri, Kejaksaan menjadi bagian dari perjuangan revolusi dan perjalanan kebangsaan Indonesia. Dalam perkembangannya, Kejaksaan sempat berada di bawah Kementerian Kehakiman, kemudian bertransformasi menjadi lembaga mandiri melalui Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Kini, Kejaksaan telah berbenah menjadi lembaga penegak hukum modern dengan sembilan unit kerja eselon I, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Badan Pemulihan Aset.

Transformasi Kejaksaan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Dalam kerangka tersebut, Kejaksaan menjadi bagian dari transformasi super-prioritas (game changer) dengan dua agenda besar: pembangunan sistem penuntutan terpadu (Single Prosecution System) dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal yang mengawal pembangunan nasional.

Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan Kajati NTT, ditegaskan bahwa transformasi Kejaksaan tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di garda terdepan penegakan hukum. “Integritas adalah harga mati. Setiap insan Adhyaksa wajib menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi kehormatan institusi dengan sikap profesional, proporsional, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum,” tegas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, implementasi KUHP baru pada 2026, serta meningkatnya tuntutan masyarakat atas hukum yang adil, transparan, dan humanis. Karena itu, Kejaksaan dituntut untuk adaptif, responsif, serta memperkuat sinergi lintas bidang dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan yang berhasil mengembalikan institusi ini menjadi salah satu lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat setelah TNI dan Presiden, sebagaimana ditunjukkan hasil survei nasional Mei dan Agustus 2025.

Sebagai penutup, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian bagi seluruh insan Adhyaksa yaitu :

1.    Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai – Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2.    Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.

3.    Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4.    Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.

5.    Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.

6.    Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi,Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.

7.    Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.

 

Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia!

Salam Adhyaksa, Salam Transformasi

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami