Pembayaran Kompensasi PLN di Desa Oelomin
Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Bantuan Pendampingan Hukum kegiatan pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah (Right of Way/ROW) untuk pembangunan jaringan transmisi listrik SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker/Panaf - GI Naibonat oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, dan dihadiri oleh para pihak terkait, antara lain:
- Kepala Desa Oelomin, Bapak Yeheskiel Ablelo.
- Tim dari PT PLN (Persero), diwakili oleh Bapak Satya dan Bapak Aiman dari PLN UIP Nusa Tenggara.
- Tim dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), diwakili oleh Bapak Ronald Okta, S.H., selaku Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, dan Bapak Yulius Pandie.
- Tim dari Bank BNI 46, yang bertugas melakukan proses pembayaran.
Pembayaran kompensasi ini diberikan kepada 61 orang warga penerima dengan total nilai sebesar Rp 1.771.460.551,00. Seluruh proses pembayaran berjalan dengan tertib, aman, dan lancar di bawah pengawasan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.