Jaksa Pengacara Negara JPN) hadir mewakili PT. Pelabuhan Indonesia Persero) Pada Sidang Perdata di PN Kota Kupang
Kupang, 31 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kota Kupang hari ini menggelar sidang perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Kpg dengan agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat atas nama Halena Anthoneta Velberg Ndoen, S.Pd., Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Sari, Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir mewakili PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pihak tergugat.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., pada pukul 13.00 WITA. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dengan pokok perkara. Jaksa Pengacara Negara, Bapak Herry C. Franklin, S.H., M.H., dan Ibu Eirene M. Oranay, S.H., M.H., bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat lainnya, secara cermat mengikuti jalannya persidangan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk menggali fakta-fakta.
Agenda pembuktian saksi ini merupakan tahapan krusial dalam proses perdata untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat. Keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 07 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.