Kejaksaan Tinggi NTT Dampingi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Marapokot Upaya Preventif Jaga Uang Negara

Kejaksaan Tinggi NTT Dampingi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Marapokot Upaya Preventif Jaga Uang Negara

Kupang, NTT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi memulai pendampingan hukum untuk proyek strategis replacement atau penggantian fasilitas Pelabuhan Marapokot di Kabupaten Nagekeo. Langkah ini ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar di Kupang, Senin (13/10/2025).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak pemohon, hadir perwakilan dari Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas III Marapokot.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dalam sambutannya menegaskan peran vital Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga aset dan keuangan negara. Menurutnya, JPN memiliki wewenang untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pendapat hukum (legal opinion) kepada instansi pemerintah.

"Pendampingan ini adalah langkah preventif. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai koridor hukum, guna mencegah terjadinya sengketa atau potensi kerugian negara di kemudian hari," ujarnya.

Fokus pada Pencegahan

Dalam konteks proyek Pelabuhan Marapokot, tim JPN akan memberikan arahan dan masukan hukum kepada Kantor UPP Kelas III Marapokot. Pendampingan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak kerja, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

"Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil keputusan, namun memberikan perlindungan hukum preventif bagi pejabat agar setiap kebijakan yang diambil telah sesuai regulasi. Ini adalah wujud penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tambah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.

Proyek Strategis di Jantung Flores

Pelabuhan Marapokot merupakan salah satu urat nadi distribusi barang dan jasa di wilayah Flores. Proyek replacement fasilitas ini bertujuan untuk merevitalisasi dermaga dan berbagai fasilitas penunjang lainnya agar dapat melayani aktivitas ekonomi dengan lebih optimal.

Mengingat kompleksitasnya, proyek ini dinilai memiliki potensi risiko hukum, seperti masalah dalam proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga kepatuhan terhadap regulasi teknis dan administrasi.

Oleh karena itu, keterlibatan JPN sejak awal melalui pendampingan hukum dianggap krusial. Kehadiran JPN diharapkan dapat memastikan proyek revitalisasi yang vital bagi masyarakat Nagekeo dan Flores pada umumnya ini dapat berjalan lancar, akuntabel, dan terhindar dari jerat hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami