Kejari Kota Kupang Terima Tahap II Tersangka Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kejari Kota Kupang Terima Tahap II Tersangka Mantan Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kejaksaan RI, Kupang – 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Kupang (Kejari Kupang) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka yang diterima adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar atau Andi, yang merupakan mantan Kapolres Ngada. Ia ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Proses Penyerahan Tersangka

Proses serah terima tersangka Fajar dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebelum dilimpahkan ke Kejari Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Rangkaian Tindak Pidana dan Kronologi

Fajar diduga melakukan sejumlah tindakan kriminal yang serius, termasuk:

  • Kekerasan seksual terhadap anak.
  • Eksploitasi seksual anak di bawah umur.
  • Penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Perbuatan ini diduga dilakukan secara berulang selama periode Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang dan melibatkan tiga anak korban, yaitu:

  • IBS (6 tahun)
  • MAN (16 tahun)
  • WAF (13 tahun)

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan pemanfaatan relasi kuasa serta tipu daya untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Selain itu, tersangka diduga merekam aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web), yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Fajar akan dihadapkan pada pasal-pasal berikut sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya:

Untuk Anak Korban IBS

  1. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  3. Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Untuk Anak Korban MAN dan WAF

  1. Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Status Penahanan Tersangka

Fajar telah menjalani penahanan sejak 13 Maret 2025, dengan beberapa perpanjangan hingga tanggal 10 Juni 2025. Setelah serah terima, Fajar kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kasus luar biasa yang perlu ditangani dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan perlindungan maksimal bagi anak-anak, yang merupakan kelompok rentan.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, serta bersama-sama mencegah terjadinya kejahatan serupa di lingkungan sekitar

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami