Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka, Kerugian Negara Capai Rp323 Juta
Larantuka, 3 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp323.937.927.
Tersangka dan Dasar Hukum
Tersangka berinisial LYTF ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H., pada Kamis (3/7/2025) pukul 14.00 WITA.
Pasal yang Didakwakan:
Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU yang sama.
Proses Penahanan
LYTF ditahan selama 20 hari (3–22 Juli 2025) di Rutan Kelas IIB Larantuka setelah dinyatakan sehat oleh Tim Kesehatan Puskesmas Nagi. Proses pengantarannya berlangsung lancar pukul 14.10–14.30 WITA.
Komitmen Kejaksaan
Kajari Flores Timur menegaskan komitmennya memberantas korupsi:
“Kami akan mendalami kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kerja sama dengan instansi terkait terus kami jalankan untuk keadilan.”
Tindak Lanjut
Penyidikan terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas praktik korupsi dana pendidikan di SMKN 1 Larantuka tersebut. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait ke Kejari Flores Timur.