Peresmian Program Jaksa Bina Desa di Fatukanutu Langkah Nyata Kejati NTT Wujudkan Program Jaga Desa
Kejaksaan RI., Kupang, 29 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meluncurkan Program Jaksa Bina Desa sebagai bagian dari implementasi nyata Program JAGA Desa. Kegiatan peresmian berlangsung di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, pada hari Senin, 29 September 2025.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang didampingi Bupati Kabupaten Kupang, Yosef Lede, S.H., jajaran Forkopimda Kabupaten Kupang, serta Pejabat Utama Kejati NTT. Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menegaskan dukungan penuh terhadap program strategis yang digagas Kejati NTT berkolaborasi dengan SMKN 4 Kupang dan Pemerintah Desa Fatukanutu.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati NTT sebagai simbol dimulainya program, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara tiga pihak utama: Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala SMKN 4 Kupang Semi Ndolu, S.Pd., serta Kepala Desa Fatukanutu Fransiskus Saebesi, S.H.. Kajati NTT juga menandatangani prasasti peresmian Desa Binaan Fatukanutu dan menyerahkan bantuan alat tenun kepada kelompok tenun setempat sebagai bentuk dukungan nyata bagi penguatan UMKM berbasis budaya lokal.
Laporan Panitia
Dalam laporannya, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Peresmian, menyampaikan bahwa Program Jaksa Bina Desa merupakan tindak lanjut dari rangkaian persiapan sejak Maret 2025. Program ini dirancang untuk menjadikan Desa Fatukanutu sebagai desa percontohan taat hukum, mandiri secara ekonomi, serta aktif dalam penerapan restorative justice.
Sambutan Bupati Kupang
Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa Sejaht dan apresiasi atas hadirnya program ini:
“Program Jaksa Bina Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi NTT Sejaht Sejahte nyata untuk mendekatkan peran kejaksaan kepada Sejahtera, terutama dalam penerangan hukum, pembinaan, dan pendampingan Sejahtera desa. Kehadiran program ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan preventif, demi membangun Sejahtera desa yang sadar hukum, mandiri, dan Sejahtera.”
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Kupang memiliki potensi besar di bidang pertanian, peternakan, kelautan, dan pariwisata, namun pembangunan desa tidak cukup hanya bertumpu pada sumber daya alam. Dibutuhkan juga tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Saya yakin, dengan kolaborasi kejaksaan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan masyarakat desa, kita dapat menciptakan desa yang tangguh dan berdaya saing. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang telah memilih Desa Fatukanutu sebagai lokasi launching program ini. Harapan saya, program ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi terus berlanjut, menyentuh desa-desa lain, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sambutan Kajati NTT
Sementara itu, Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Program Jaksa Bina Desa merupakan tindak lanjut konkret dari Program Nasional Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
“Bedanya, di NTT program ini kita rancang lebih fokus, terprogram, dan terukur. Kami hadir langsung bersama stakeholder desa, terutama di sektor pertanian, peternakan, UMKM, dan pariwisata. Jika masyarakat sejahtera, potensi kejahatan akan berkurang. Karena itu Kejaksaan hadir bukan untuk bermain proyek, melainkan sebagai pendamping, pengawal, dan katalisator pembangunan,” ujar Kajati NTT.
Beliau menegaskan pentingnya pendampingan Kejaksaan agar setiap anggaran pembangunan berbasis APBN maupun APBD benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami bukan ahli pertanian, tetapi kami mendampingi. Karena ketika masyarakat makmur, mereka akan jauh dari jerat hukum. Bersama akademisi, pakar pertanian, SMKN 4 Kupang, dan Politani, kita siapkan model pertanian modern di Desa Fatukanutu. Lahan 250 hektar di desa ini punya potensi besar. Jika dikelola dengan baik, hasil panen bisa mencapai 5–7 ton per hektar. Tidak hanya menjual gabah, tetapi kita dorong hilirisasi, diversifikasi, dan pemasaran digital berbasis IT,” jelasnya.
Kajati juga menegaskan bahwa Desa Fatukanutu akan menjadi model desa binaan percontohan yang bisa direplikasi di desa-desa lain di seluruh NTT.
“Program ini bukan seremonial belaka. Dua hingga tiga tahun ke depan, kita akan ukur dampaknya: apakah benar masyarakat semakin sejahtera, anak-anak bisa sekolah dari hasil pertanian, dan angka kemiskinan berkurang. Itulah tujuan kami menghadirkan negara melalui Kejaksaan – mendampingi petani, memperkuat UMKM, serta mengurangi kejahatan dengan meningkatkan kesejahteraan,” tutup Kajati NTT.
Penutup Acara
Acara peresmian diakhiri dengan kunjungan ke pameran produk dan galeri pembelajaran kolaboratif berbasis potensi lokal, hasil kerja sama Desa Fatukanutu dengan SMKN 4 Kupang. Pameran ini menampilkan hasil kerajinan tenun yang menjadi bagian dari pengembangan ekonomi desa.
Dengan diluncurkannya Program Jaksa Bina Desa, Kejati NTT berharap Desa Fatukanutu benar-benar menjadi Desa Mandiri, Desa Percontohan, dan Desa Sejahtera di Nusa Tenggara Timur.