Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar

Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar

Kupang, 21 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang yang menggunakan anggaran APBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah.

Rincian Kasus dan Tersangka

  1. Proyek TA 2021 (Kerugian Rp2,08 Miliar):

Proyek: Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota & Kabupaten Kupang TA 2021.
Pelaksana: Kementerian PUPR RI, Ditjen Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.
Tersangka:
HS: Pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara.
HN: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Kerugian Negara: Rp 2.083.719.487,65 (Dua miliar delapan puluh tiga juta lebih), berdasarkan audit Itjen Kementerian PUPR.

2.Proyek TA 2022 (Kerugian Rp3,72 Miliar):

Proyek: Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang TA 2022 (bagian program pascabencana PUPR).
Pelaksana: Kementerian PUPR RI, Ditjen Cipta Karya, BPPW NTT.
Tersangka:
DHB: Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa.
HN: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Tersangka yang sama pada kasus 2021.
Kerugian Negara: Rp 3.726.346.997,55 (Tiga miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lebih), berdasarkan audit Itjen Kementerian PUPR.
Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek mencapai Rp 5.810.066.485,2

Pasal yang Didakwakan
Para tersangka diduga kuat melanggar:

Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka (HS, HN, dan DHB) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025.

Komitmen Kejati NTT
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejati NTT, dalam memerangi korupsi di sektor vital seperti pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan publik luas, termasuk masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami