Kaji Rencana Penjualan Aset Kejati NTT Gelar Pra Ekspose Pendapat Hukum untuk Pemkab Kupang
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar Pra Ekspose Draf Pendapat Hukum pada Senin, 29 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengkaji permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang terkait rencana penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlokasi di wilayah Kota Kupang.
Pra Ekspose ini merupakan tahapan internal yang penting sebelum Kejati NTT menyerahkan pendapat hukum (Legal Opinion) resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa draf pendapat hukum yang disusun oleh tim JPN telah sesuai dengan ketentuan hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memiliki argumentasi yuridis yang kuat.
Kegiatan ini menjadi forum bagi jajaran internal kejaksaan untuk menyamakan pemahaman dan interpretasi hukum atas permasalahan yang diajukan. Selain itu, Pra Ekspose juga memberikan ruang untuk masukan, koreksi, dan penyempurnaan draf sebelum ditetapkan sebagai pendapat hukum final yang akan diserahkan kepada pemohon.
Setelah melalui proses pengkajian internal ini, pendapat hukum yang final akan segera dirampungkan. Pendapat hukum dari Kejati NTT diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan rencana penjualan asetnya secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.