Datun Kejati NTT Bersama PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan PT. PLN (Persero) UIW NTT pada Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat yang digelar di Kantor Pengacara Negara Kejati NTT ini berfokus pada kegiatan bantuan hukum non-litigasi dalam upaya penyelamatan aset milik PLN.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Choirun Parapat, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata, Eirene M. Oranay, S.H., M.H., serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTT. Dari pihak PLN, turut hadir Tim Legal dan Aset PT. PLN (Persero) UIW NTT.
Dalam rapat tersebut, dilaporkan bahwa PLN telah memberikan delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Kejati NTT. Dari jumlah tersebut, tiga SKK telah berhasil diselesaikan oleh Tim JPN Kejati NTT. Penyelesaian proses sertifikasi atas tiga aset ini menjadi suatu bentuk prestasi dan keberhasilan nyata dalam upaya penyelamatan aset negara, menunjukkan sinergi positif antara Kejaksaan dan BUMN.