Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Mengharmoniskan Kembali Hubungan Kekeluargaan Antara Pelaku dan Korban Melalui Restorative Justice

Kejari Kabupaten Kupang Berhasil Mengharmoniskan Kembali Hubungan Kekeluargaan Antara Pelaku dan Korban Melalui Restorative Justice

Kejaksaan RI, Kupang, 26 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Pada Selasa (26/8/2025), Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, pukul 08.00–09.30 WITA.

Dalam ekspose tersebut, diajukan permohonan penghentian penuntutan dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, masing-masing atas nama tersangka Mikdon Eliaser Manafu dan Jefri Lalan (Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), serta perkara atas nama Mikdon Eliaser Manafu (Pasal 351 ayat (1) KUHP).

 

Ekspose Dipimpin JAMPIDUM Kejagung

Ekspose virtual dipimpin langsung oleh Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., SESJAMPIDUM sekaligus Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Hadir pula Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (JAMPIDUM Kejagung RI), Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., serta para Kajari dan pejabat bidang Pidum se-NTT.

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum. memaparkan kronologi perkara, termasuk insiden penganiayaan ringan yang melibatkan tersangka dan korban dalam konteks perdebatan masalah kayu di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

 

Kasus Posisi Singkat

Perkara terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 16.30 WITA di rumah Melki Sedek Tunfini, Ketua RT di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Saat itu sedang berlangsung pembahasan terkait masalah kayu di lokasi Mamar Oelbila.

Dalam perdebatan, tersangka Mikdon Eliaser Manafu memukul korban Nikanor Kane di bagian dada hingga terjatuh, sedangkan tersangka Jefri Lalan memukul korban di bagian hidung. Pada kasus lain, tersangka Mikdon juga memukul korban Nofri Henderina Poen di bagian kepala belakang saat mencoba melerai.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar di hidung dan kepala, meski tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari, sebagaimana dibuktikan dengan Visum et Repertum RSUD Naibonat.

 

Proses Perdamaian di Rumah Restorative Justice

Sebelum permohonan penghentian diajukan, Kejari Kabupaten Kupang telah memfasilitasi proses perdamaian pada 15 Agustus 2025 di Rumah Restorative Justice (RJ) Kantor Kecamatan Fatuleu.

Dalam forum perdamaian yang difasilitasi di Rumah Restorative Justice, para tersangka menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada para korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada, terlebih karena antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Kesadaran akan ikatan keluarga ini menjadi dasar kuat bagi kedua belah pihak untuk sepakat berdamai secara kekeluargaan, tidak lagi saling tuntut-menuntut, serta menyelesaikan akar persoalan terkait kayu di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, melalui jalur kekeluargaan. Seluruh kesepakatan lahir dari kerelaan bersama tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

 

Alasan Penghentian Penuntutan

Permohonan penghentian penuntutan disetujui JAMPIDUM berdasarkan ketentuan Perja No. 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan:

  1. Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan (sepupu).
  2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana di bawah 5 tahun.
  4. Para pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan.
  5. Adanya dukungan dan respon positif dari masyarakat.

Selain itu, profil tersangka dinilai positif: aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, taat beribadah, berperilaku baik, tekun bekerja sebagai petani, serta menjadi tulang punggung keluarga.

 

Pernyataan Kajati NTT: Restorative Justice Bukan Sekadar Hukum

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice memiliki nilai yang lebih luas:

“Keberhasilan mengharmoniskan kembali hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban melalui mekanisme Restorative Justice membuktikan bahwa hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menghadirkan ruang pemulihan. Restorative Justice bukan hanya penyelesaian hukum, tetapi juga jembatan untuk memulihkan ikatan kekeluargaan yang sempat retak, terlebih karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan sepupu. Inilah wujud keadilan yang bermartabat, humanis, dan berpihak pada harmoni sosial.”

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para tersangka diwajibkan melaksanakan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan bentuk kegiatan yang akan ditentukan dan disepakati bersama antara tersangka dengan tokoh adat maupun tokoh masyarakat setempat

 

Capaian Restorative Justice di NTT

Dengan disetujuinya dua perkara ini, hingga pertengahan Agustus 2025, Kejati NTT telah menghentikan 52 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Pendekatan ini terbukti efektif karena lebih humanis, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, memberikan kesempatan pelaku memperbaiki diri, dan menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami