PLN dan Kejaksaan Tinggi NTT Teken Kerja Sama Strategis: Perkuat Pendampingan Hukum Dukung RUPTL 2025–2034
Kupang, 14 Juli 2025 – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebagai bagian dari strategi memperkuat aspek hukum dalam penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor PLN UIW NTT, Kupang, ini dilakukan secara serentak bersama 33 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran strategis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Badan Pemulihan Aset, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kolaborasi PLN dan Kejaksaan untuk Perkuat Kepastian Hukum
PKS ditandatangani langsung oleh General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, serta Manajer Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Nusra, David Eko Prasetyo, mewakili General Manager PLN UIP Nusra. Sementara dari pihak Kejaksaan, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., disaksikan oleh manajemen PLN dan pejabat struktural Kejati NTT.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara PLN dan Kejaksaan untuk memperkuat pendampingan hukum di berbagai aspek operasional, termasuk pengadaan barang dan jasa, penanganan piutang, serta pelaksanaan proyek ketenagalistrikan nasional.
Dukung Transisi Energi dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen PLN dalam menjaga Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan kepatuhan hukum dalam seluruh aktivitas perusahaan.
“Kolaborasi ini memperkuat posisi PLN dalam melaksanakan program strategis secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berbasis hukum demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Darmawan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, yang hadir mewakili Jaksa Agung RI, menegaskan pentingnya kerja sama strategis ini dalam mendukung percepatan transisi energi nasional dan pemerataan infrastruktur kelistrikan.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan energi. Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PLN dalam mewujudkan akses listrik yang merata dan berkeadilan,” kata Reda.
Pendampingan Hukum untuk Proyek Ketenagalistrikan yang Transparan
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan akan menciptakan rasa aman dan kepercayaan diri bagi jajaran PLN dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin memastikan seluruh proyek ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, proyek-proyek PLN di NTT akan lebih optimal, profesional, dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” jelas Kajati NTT.
PLN dan Kejaksaan Teguhkan Sinergi Berkelanjutan
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan RI dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan, legal, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga integritas keuangan negara dan memperkuat pengawasan serta pendampingan dalam setiap program strategis PLN, khususnya di wilayah NTT yang memiliki potensi energi terbarukan yang besar