Kejari Sumba Timur Geledah Kantor PT ASTIL, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMD 2018-2023
Waingapu, 7 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), Senin (7/7/2025). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut selama periode 2018 hingga 2023.
Penggeledahan Dilaksanakan Hari Ini
Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan RI, penggeledahan dimulai pukul 12.00 WITA di kantor PT ASTIL yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan keuangan dan operasional perusahaan milik daerah itu dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Tim Gabungan Turun Tangan
Operasi dipimpin langsung oleh dua pimpinan seksi Kejari Sumba Timur:
Helmy Febrianto Rasyid, S.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H. (Kasi Intelijen)
Mereka memimpin tim gabungan dari Seksi Tipikor dan Seksi Intelijen Kejari setempat.
Ruang Kunci Jadi Sasaran
Tim penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh di beberapa area vital perusahaan, mencakup:
Ruang Direktur
Ruang Manajer Keuangan
Ruang Arsip
Gudang Penyediaan
Gudang Bengkel
Area Operasional Pabrik
Dokumen Penting Disita
Sebagai hasil penggeledahan, Kejari Sumba Timur berhasil menyita sejumlah dokumen krusial, termasuk:
Laporan Keuangan Audited PT ASTIL tahun 2018-2022.
Data mutasi uang muka pembelian per pengumpul (2018-2023).
Bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) kepada pengumpul.
Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian dan penyertaan modal ke PT ASTIL.
Struktur Organisasi PT ASTIL periode 2018-2023.
Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) serta dokumen kebijakan RUPS.
Landasan Hukum Kuat
Penggeledahan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
Surat Perintah Penggeledahan Kajari Sumba Timur No: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 (18 Juni 2025).
Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu No: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp (23 Juni 2025).
Operasi Berjalan Lancar
Kegiatan penggeledahan berakhir pada pukul 15.00 WITA. Kejari Sumba Timur melaporkan proses berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa menemui Ancaman, Gangguan, Hambatan, atau Tantangan (AGHT).
Komitmen Tegakkan Hukum
Dalam pernyataannya, Kejari Sumba Timur menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah mengungkap kerugian keuangan daerah dan mewujudkan pengelolaan BUMD yang sehat serta berpihak pada kepentingan masyarakat Sumba Timur.
Langkah selanjutnya: Penyidik Kejari Sumba Timur akan menganalisis dokumen-dokumen sitaan sebagai bukti untuk kelanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi PT Algae Sumba Timur Lestari ini.