Melalui Operasi Intelijen, Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang

Melalui Operasi Intelijen, Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Kupang

Kejaksaan RI., Kupang, 22 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana. Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang..

Adapun identitas terpidana adalah Piter Bois, lahir di Titong pada tanggal 27 Juli 1998 dan saat ini berusia 27 tahun. Terpidana berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Protestan, dan berprofesi sebagai petani. Berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terpidana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3978 K / Pid.Sus / 2020 / MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, Terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana : “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi

Kejaksaan RI., Kupang, 22 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Keberhasilan penangkapan tersebut berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana. Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, buronan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang..

Adapun identitas terpidana adalah Piter Bois, lahir di Titong pada tanggal 27 Juli 1998 dan saat ini berusia 27 tahun. Terpidana berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Protestan, dan berprofesi sebagai petani. Berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Terpidana Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3978 K / Pid.Sus / 2020 / MA.RI, tanggal 10 Desember 2020, Terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana : “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami