Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Sinergi dengan PLN Kawal Proyek Strategis Nasional Ketenagalistrikan
Kupang, 11 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui fungsi pendampingan hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendampingan Hukum pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Kejari Manggarai, dan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusra 3.
Rapat yang berlangsung di Kupang ini bertujuan untuk mengidentifikasi progres, mengevaluasi kendala, serta merumuskan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait pengadaan tanah dan pembebasan lahan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci utama untuk mengakselerasi penyelesaian PSN.
“Forum ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan PLN sebagai pelaksana proyek. Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang efektif untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan tepat waktu, terutama dalam penyelesaian isu ganti rugi lahan yang krusial,” ujar Choirun Parapat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kejati NTT, yaitu Kepala Seksi Perdata Eirene M Oranay, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Sandra M M Salamony, S.H., M.H., beserta staf. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sunarta, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, S.H., M.H., beserta jajaran kepala seksi dan jaksa pengacara negara terkait.
Dari pihak PLN UIP Nusra 3, Manager Pertanahan dan Aset, Michael Marrung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan peran aktif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum.
“Dukungan Kejaksaan sangat vital bagi kami di lapangan. Melalui rapat monev ini, kami dapat memitigasi risiko hukum dan memastikan proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi. Sinergi ini tidak hanya mempercepat penyelesaian proyek tetapi juga menjaga akuntabilitas,” ungkap Michael Marrung.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap seluruh hambatan hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat segera teratasi, sehingga proyek strategis yang menjadi prioritas nasional ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.