Kejati NTT Sita Rp151 Juta Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FKKH Undana 2024
Kejaksaan RI., Kupang, 13 Agustus 2025 – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 16.20 WITA, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000 (seratus lima puluh satu juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut disita dari Mahmudin Al Jares melalui Fery Kurniawan, S.H., M.H., seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai penasihat hukum dari Mahmudin Al Jares. Proses penyitaan dilakukan oleh Noberth Y.L., S.H., Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN tersebut.
Penyitaan uang ini merupakan langkah awal untuk mengamankan barang bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kejati NTT berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.
Kejaksaan RI., Kupang, 13 Agustus 2025 – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 16.20 WITA, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000 (seratus lima puluh satu juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut disita dari Fery Kurniawan, S.H., M.H., seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai penasihat hukum dari Mahmudin Al Jares. Proses penyitaan dilakukan oleh Noberth Y.L., S.H., Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN tersebut.
Penyitaan uang ini merupakan langkah awal untuk mengamankan barang bukti dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kejati NTT berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.