Datun Kejati NTT Dampingi Politani Kupang Amankan 19 Aset Tanah Dua Diantaranya Dikuasai Pihak Lain
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulai langkah pendampingan hukum untuk pengamanan 19 bidang aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani). Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi yang digelar di Kantor Politani Kupang, Jumat, 26 September 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pihak Politani diwakili langsung oleh Direktur Johanis A. Jermias, S.Pt.,M.Sc, dan jajarannya. Fokus utama pertemuan adalah mencari solusi atas aset-aset strategis milik Politani yang terletak di Desa Oesao, Kabupaten Kupang.
Dari hasil koordinasi, terungkap bahwa seluruh 19 bidang tanah tersebut hingga kini belum bersertifikat. Masalah menjadi lebih kompleks karena dua dari bidang tanah tersebut diklaim dan dikuasai secara fisik oleh pihak ketiga atas nama Yabex A. Kapitan.
"Untuk 17 bidang tanah lainnya, proses pengurusan sertifikat terkendala karena pihak Politani tidak memiliki dokumen-dokumen asli, sehingga sulit untuk melakukan legalisir," ungkap salah satu poin dalam hasil rapat.
Terkait sengketa dua bidang tanah, pihak Politani menjelaskan bahwa Yabex A. Kapitan pernah melayangkan gugatan perdata pada tahun 2023 di Pengadilan Negeri Oelamasi. Namun, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima (NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sebagai tindak lanjut, Kejati NTT dan Politani menyepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:
-
Segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi.
-
Politani akan mengajukan surat permohonan pendampingan hukum secara resmi kepada Kejati NTT.
-
Membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap penguasaan aset oleh pihak ketiga.
Langkah proaktif ini merupakan wujud sinergi antara Kejati NTT dan institusi pendidikan dalam upaya penyelamatan aset negara untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi pendidikan.