Kejati NTT Edukasikan Bahaya Judi Online ke 200 Siswa Baru SMKN 4 Kupang
KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebanyak 200 siswa baru SMKN 4 Kupang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang digelar Rabu, 16 Juli 2025 di Aula SMKN 4 Kupang ini, merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan fokus pada pencegahan judi online di kalangan remaja.
Mengusung tema “Mengenal dan Mencegah Judi Online: Edukasi bagi Pelajar Menuju Generasi Berintegritas”, kegiatan ini menekankan pembentukan karakter pelajar yang kritis dan bertanggung jawab di era digital. “Ini adalah komitmen Kejati NTT mendekatkan institusi hukum ke dunia pendidikan, sekaligus respons atas maraknya judi online yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas narasi resmi program.
Materi Penyuluhan Strategis
Dalam sesi edukatif dan dialogis, jaksa menyampaikan empat poin kritis:
- Identifikasi Bahaya Judi Online : Dijelaskan dampak kecanduan terhadap kesehatan mental, gangguan emosional, kerusakan hubungan sosial, serta penurunan konsentrasi belajar.
- Dampak Terhadap Pendidikan : Penurunan prestasi akademik, tingginya ketidakhadiran di sekolah, dan hilangnya motivasi belajar menjadi fokus bahasan.
- Konsekuensi Hukum :Siswa diedukasi tentang risiko pidana dan kerugian finansial yang dihadapi pelaku judi online.
- Pemutaran Iklan Layanan Masyarakat : Iklan dari Puspenkum Kejaksaan Agung RI diputar untuk memperkuat pemahaman bahaya judi online.
Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan tugas pokok Kejaksaan RI serta pelanggaran hukum lain yang kerap terjadi di kalangan remaja, seperti perundungan, kekerasan, penyalahgunaan media sosial, dan narkoba.
Sinergi Bangun Ekosistem Sekolah Bebas Hukum
Program JMS dirancang untuk:
- Memperkenalkan peran strategis Kejaksaan RI dalam pencegahan kejahatan digital.
- Meningkatkan kesadaran hukum dini terkait risiko aktivitas ilegal di dunia maya.
- Membentuk karakter pelajar anti-judi online dan pelanggaran hukum melalui nilai integritas dan disiplin.
- Memberikan panduan kepada tenaga pendidik dalam pencegahan judi online di lingkungan sekolah.
- Mewujudkan ekosistem sekolah bebas pelanggaran hukum melalui kolaborasi kejaksaan-guru-siswa.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pondasi strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sekaligus mendukung agenda Revolusi Mental dan Karakter Bangsa pemerintah. Melalui JMS, diharapkan melahirkan generasi penerus yang berdaya, berintegritas, dan melek hukum.