Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Kerja Sama TNI-Kejaksaan se-Wilayah Bali Nusra Dukung Pengamanan Institusi Penegak Hukum
Kejaksaan RI., Kupang, 28 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum dan pertahanan negara, pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 08.00 WITA, telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejati NTB, dan Kejati NTT, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Kejati Bali.
Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, bersama dengan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh prajurit TNI, pegawai Kejati Bali, serta dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU) Kodam IX/Udayana, para Dandim dan Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, para PJU Kejati Bali, Kajari se-Bali, serta disaksikan secara virtual oleh PJU Kejati NTB dan NTT, para Kajari se-Nusa Tenggara, dan Dandim se-Nusa Tenggara.
Turut ditampilkan dalam apel ini sejumlah kendaraan operasional Kejaksaan dan alutsista milik Kodam IX/Udayana, Lanal, dan Lanud, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Bali Nusra.
Dalam amanatnya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa Apel Gelar Pasukan ini merupakan simbol konkret sinergitas kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pengamanan institusi Adhyaksa.
"Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi dan sinergitas lembaga, sekaligus penyerahan personel TNI yang akan ditugaskan mendukung kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB, dan NTT, sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer," ungkap Kajati Bali.
Beliau juga merujuk Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 serta Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, yang memperkuat landasan hukum pelibatan unsur militer dalam mendukung fungsi penuntutan militer di lingkungan Kejaksaan.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung keamanan dan perlindungan institusi Kejaksaan dari sisi personel, objek, maupun operasi terpadu.
"Peran TNI bersifat mendukung dan terbatas, sesuai koridor hukum, dalam pengamanan objek, personel, serta operasi bersama apabila dibutuhkan," tegas Pangdam.
Beliau juga memberikan beberapa arahan penting kepada prajurit:
- Pahami tugas dengan detail, jaga profesionalisme dan netralitas, serta hindari penyalahgunaan wewenang.
- Laksanakan koordinasi erat sesuai MoU dan surat tugas.
- Terapkan deteksi dini dan cegah potensi gangguan hukum serta keamanan.
- Jaga disiplin dan moralitas sebagai representasi institusi yang profesional dan berintegritas.
Di akhir amanat, Pangdam menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman, bersih, dan adil, khususnya di wilayah Bali, NTB, dan NTT.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kajati Bali, Kajati NTB, dan Kajati NTT dengan Pangdam IX/Udayana, sebagai langkah konkret untuk membangun sinergi antarlembaga.