Kejati NTT Gelar Ekspose Draf Pendapat Hukum Kejari Mabar Terkait Aset Pemda
Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar rapat ekspose draf pendapat hukum yang disusun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. Pendapat hukum ini merupakan tanggapan atas permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengenai konversi Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kejati NTT pada hari Selasa, 16 September 2025.
Ekspose ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan kejaksaan, menunjukkan keseriusan dalam penanganan permohonan tersebut. Tampak hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Prihatin, S.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati NTT.
Dari pihak pemohon pendapat hukum, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H., beserta jajaran tim JPN Kejari Manggarai Barat yang mempresentasikan draf tersebut.
Tujuan utama dari ekspose ini adalah untuk menguji dan memastikan bahwa draf pendapat hukum yang akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan mendalam di tingkat Kejaksaan Tinggi ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol kualitas dan finalisasi.
Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan solusi hukum yang komprehensif dan tepat bagi pemerintah daerah. Lebih dari itu, langkah proaktif ini merupakan upaya mitigasi risiko untuk menghindarkan instansi pemerintah dari potensi sengketa hukum, maladministrasi, bahkan tindakan koruptif di masa depan terkait pengelolaan aset daerah.