Tim Tabur Kejati NTT Mengamankan DPO Pidana Asusila kejari Kab. Kupang di Kalimantan Selatan
Kejaksaan RI., Kupang, 28 Agustus 2025 — Kolaborasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Tabur Kejari Kab. Kupang dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah buron selama 5 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kab. Kupang. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Operasi ini dipimpin oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Dr. Noven V. Bulan, S.H. M.Hum . selaku Kasi II Kejati NTT, bersama Tim Tabur Kejari Kab. Kupang yang dipimpin oleh Kajari Kab. Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., Bersama Kasi Intel, Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H. Sebelumnya tim menerima informasi bahwa Buronan atas nama ARDI HAYON terdeteksi berada di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa. Jl. Gubernur Soebarjo Nomor 234, Rt.11, Rw.01 Kel.Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan dan berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejati Kalsel. Pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 04.00 Wita Tim Tabur Kejati NTT mengambil terpidana diruang tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana menuju ke Kupang melalui Bandar Udara Juanda Surabaya dengan menggunakan Pesawat Lion Air.
Adapun identitas tepidana Adalah Ardi Hayon, Lahir di Oesao, 3 Agustus 2001, umur 24 tahun, beralamat di RT.016/RW.005, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dan diketahui sebeleumnya berprofesi sebagai mahasiswa.
Terpidana Ardi Hayon ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor : B-177/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menolak kasasi terpidana. Sehingga Terpidana Ardi Hayon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana : “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 36/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021 memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 8/Pid.Sus/2021/PN Olm tanggal 23 Februari 2021. Sehingga terdakwa dihukum dengan pldana penjara selama 7 (tujuh) tahundan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Setibanya dikupang terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kab. Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.