Restorative Justice Sukses di Sikka  Lembata: Kejaksaan Hentikan Penuntutan, Perkuat Harmoni Keluarga

Restorative Justice Sukses di Sikka Lembata: Kejaksaan Hentikan Penuntutan, Perkuat Harmoni Keluarga

Kupang, 2 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dan Kejari Lembata membuktikan komitmen Restorative Justice sebagai solusi humanis. Kedua kejaksaan berhasil menghentikan penuntutan dua kasus penganiayaan melalui pendekatan perdamaian kekeluargaan, mengutamakan harmoni sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proses Ekspose Dipimpin JAMPIDUM
Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose virtual penghentian perkara ini. Turut hadir Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim dan jajaran Kejati NTT.

Kasus Sikka: Damai dari Konflik Pangkalan Ojek
Lokasi: Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka
Tersangka: Bernadus Adrianus Da Silva
Dasar RJ: Perselisihan lama berebut penumpang ojek yang memicu penikaman (Pasal 351 KUHP) saat pesta ulang tahun (27 April 2025).
Hasil: Korban Gabriel Maryelis memaafkan tanpa syarat setelah pemulihan luka. Perdamaian disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kasus Lembata: Rekonsiliasi Pertikaian Keluarga
Lokasi: Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata
Pihak Berdamai: Keluarga Syamsudin Junabir dan Jafar Gani
Dasar RJ: Saling lapor akibat pertengkaran fisik dengan benda tajam di acara pesta.
Hasil: Rekonsiliasi kekeluargaan tanpa syarat, ditindaklanjuti kerja sosial di tempat ibadah sebagai tanggung jawab moral.
Alasan Penghentian Penuntutan
Direktur JAMPIDUM menyetujui penghentian berdasarkan pertimbangan:

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun
Perdamaian sukarela tanpa transaksi
Pemulihan hubungan harmonis
Dukungan masyarakat positif
Menghindari stigma negatif
Restorative Justice: Komitmen Kejaksaan RI untuk NTT
Kejati NTT menegaskan Restorative Justice bukan hanya instrumen hukum, tetapi sarana:

Pemulihan hubungan sosial
Perekat ikatan keluarga
Penjaga ketertiban komunitas
Kebijakan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI untuk penyelesaian perkara pidana ringan secara bermartabat.
Hukum sebagai Pemulih, Bukan Penjera
“Hukum hadir untuk menyembuhkan luka sosial. Semangat memaafkan dan hidup berdampingan adalah pilar masyarakat NTT yang harmonis dan berkeadilan,” tegas pernyataan Kejaksaan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami