Perkuat Sinergi Pemberantasan Uang Palsu Asintel Kejati NTT Paparkan Peran Kejaksaan dalam Rakor BOTASUPAL di Labuan Bajo

Perkuat Sinergi Pemberantasan Uang Palsu Asintel Kejati NTT Paparkan Peran Kejaksaan dalam Rakor BOTASUPAL di Labuan Bajo

Labuan Bajo – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sukses menyelenggarakan "Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tentang Tindak Pidana Uang Palsu Kepada Unsur BOTASUPAL di Provinsi NTT". Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Meruorah Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 12 hingga 14 November 2025.

Acara ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan kerja sama antar unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) serta Aparat Penegak Hukum (APARKUM) di wilayah NTT. Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Bambang Dwi Murcolono membawakan dua materi komprehensif, yaitu "Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Uang Palsu" dan "Keterangan Ahli dalam Tindak Pidana Uang Palsu pada Proses Penuntutan".
Peran Strategis Kejaksaan
Asintel Kejati NTT menguraikan bahwa Kejaksaan, sebagai salah satu unsur BOTASUPAL, memiliki peran ganda yang krusial.
"Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui proses prapenuntutan dan penuntutan, tetapi juga aktif dalam fungsi intelijen penegakan hukum," jelas Bambang.

Ia menambahkan bahwa Bidang Intelijen Kejati NTT turut melakukan deteksi dan identifikasi potensi tindak pidana uang palsu di daerah rawan, serta aktif dalam pertukaran informasi dan penyusunan strategi penanggulangan bersama unsur BOTASUPAL lainnya.
Bambang Dwi Murcolono juga memaparkan empat strategi utama Kejaksaan dalam menanggulangi uang palsu:

  • Preventif: Melalui edukasi publik seperti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa.
  • Deteksi Dini: Memperkuat sistem deteksi melalui fungsi intelijen dan berbagi data dengan BI serta Polri.
  • Penindakan: Melakukan penegakan hukum secara profesional dan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence).
  • Sinergitas: Menjadikan BOTASUPAL sebagai platform utama koordinasi antar unsur (BIN, BI, Polri, dan Kejaksaan) untuk penanganan lintas sektoral.

Pentingnya Keterangan Ahli
Dalam materi keduanya, Asintel Kejati NTT menyoroti peran vital keterangan ahli dalam pembuktian tindak pidana uang palsu.
"Dalam kasus pemalsuan uang, Penyidik dan Penuntut Umum tidak dapat memastikan keaslian uang tanpa bantuan ahli," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ahli dari Bank Indonesia (BI) yang telah bersertifikat akan memberikan hasil analisa laboratorium. Hasil penelitian ini, yang sering berbentuk surat keterangan ahli, memenuhi ketentuan sebagai alat bukti surat dan memiliki nilai strategis untuk mendukung keyakinan hakim, meskipun tidak bersifat mengikat atau berdiri sendiri.
Data Penanganan Perkara di NTT Relevansi materi ini didukung oleh data penanganan perkara di wilayah hukum Kejati NTT.

Setelah nihil perkara pada tahun 2023 dan 2024, pada tahun 2025 tercatat peningkatan signifikan dengan penanganan empat (4) perkara uang palsu.

Dua perkara telah berkekuatan hukum tetap (ditangani Kejari Ngada dan Kejari Lembata), sementara dua lainnya masih dalam proses persidangan di Kejari Kota Kupang. Modus yang umum digunakan pelaku adalah mengedarkan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di pasar dan pertokoan.

Acara ini ditutup dengan penegasan komitmen Kejati NTT untuk mendukung penuh tugas BOTASUPAL, guna mewujudkan Provinsi NTT yang bebas dari peredaran uang palsu demi menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami