Evaluasi Pendampingan Hukum, Kejati NTT Gelar Rapat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

Evaluasi Pendampingan Hukum, Kejati NTT Gelar Rapat dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait kegiatan pendampingan hukum. Rapat ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTT.

Rapat monev ini dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPJN NTT beserta jajarannya dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh BPJN NTT kepada Bidang Datun Kejati NTT. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Flores Timur.

Selain itu, rapat ini juga berfokus pada upaya mitigasi risiko guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam setiap tahapan proyek. Dengan adanya sinergi antara BPJN NTT dan Kejati NTT, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami