Berita Utama

Berita JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

rabu 17 januari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka harnilita binti muhaidin dari kejaksaan negeri bengkulu selatan, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersang ...

Selengkapnya
Berita JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

rabu 17 januari 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka harnilita binti muhaidin dari kejaksaan negeri bengkulu selatan, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersang ...

Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kontak Kami

Jika anda memiliki pertanyaan seputar Kejaksaan Republik Indonesia, silahkan menghubungi kami.

Info Infografis


Indeks Kepuasan