Tim Tabur Kejari Manggarai Amankan DPO Saksi Kasus Korupsi RSUD Ben Mboi Ruteng di Batam Status Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Tim Tabur Kejari Manggarai Amankan DPO Saksi Kasus Korupsi RSUD Ben Mboi Ruteng di Batam Status Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kejaksaan Republik Indonesia – Batam, 2 Desember 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manggarai bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kepolisian Sektor Lubuk Baja, berhasil mengamankan Sopron Tangkas, seorang saksi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai meningkatkan status Sopron Tangkas dari Saksi menjadi Tersangka.

 

Status DPO dan Peningkatan Status Tersangka

Sopron Tangkas sebelumnya berstatus sebagai Saksi dalam perkara ini. Yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.

  • Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 112 KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyidik menetapkan status DPO guna pencarian yang bersangkutan.
  • Pasca penangkapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sopron Tangkas di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Kronologi Lengkap Penangkapan

Operasi pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Leonardo Krisnanta Da Silva, S.H., M.H., dengan kronologi sebagai berikut:

Selasa, 2 Desember 2025 – Pelacakan di Kota Batam

  • Pukul 11.00 WIB: Tim Kejari Manggarai memulai pelaksanaan pencarian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
  • Pukul 12.30 WIB: Berdasarkan hasil pelacakan menggunakan teknologi GPS dan koordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Batam (didampingi oleh Loddy Hot Prima dan Toto Siahaan), terdeteksi keberadaan saksi berada di wilayah Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.
  • Koordinasi Taktis: Tim segera berkoordinasi dengan personel Kepolisian Sektor Lubuk Baja untuk melakukan penyisiran (mapping) di sekitar titik koordinat di Kelurahan Baloi Indah.

Pukul 18.45 WIB – Pengamanan

  • Tim Gabungan (Kejari Manggarai, Kejari Batam, dan Polsek Lubuk Baja) berhasil mengunci lokasi keberadaan target di Perumahan Baloi Mas Indah, Jl. Orchid Garden, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
  • Sopron Tangkas berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pukul 19.00 WIB – Pemeriksaan

  • Kegiatan pengamanan selesai dalam keadaan aman dan lancar. Sopron Tangkas langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai.

Proses Pemulangan Tersangka ke Kupang Pada hari Rabu, 3 Desember 2025, proses pemulangan Tersangka dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pukul 05.30 WIB: Tim Penyidik mengeluarkan Tersangka Sopron Tangkas dari Rutan Polsek Lubuk Baja untuk dibawa menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
  • Pukul 07.40 WIB: Tersangka diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT 970 dengan rute Batam (BTH) menuju Surabaya (SUB).
  • Transit: Perjalanan transit di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kupang.
  • Pukul 11.10 WIB - 14.10 WITA: Tersangka diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air JT 694 dari Surabaya menuju Bandara El Tari Kupang (KOE).
  • Setibanya di Kupang, Buron / DPO Tersangka Sopron Tangkas di amankan tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Plh. Kasi V, Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H untuk  di bawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan;
  • kegiatan tersebut selesai pada pukul 15.20 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Selama proses perjalanan dari Batam hingga tiba di Kupang, Tersangka Sopron Tangkas bersikap cukup kooperatif sehingga tidak menghambat jalannya kegiatan pengamanan.

Tindak Lanjut Setibanya di Kupang, Tersangka Sopron Tangkas segera dibawa untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang guna menjalani proses hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Tim yang Bertugas Operasi ini melibatkan sinergi solid antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan Kejaksaan Negeri Batam:

Kejaksaan Negeri Manggarai:

  1. Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H. (Kasi Intelijen)
  2. Leonardo Krisnanta Da Silva, S.H., M.H. (Kasi Pidsus)
  3. Wilibrodus Harum, S.H. (Kasi PAPBB)
  4. M. Akbar Fajrul Iman, S.H. (Staf Pidsus)
  5. M. Nur Faizi (Staf Intelijen)

Kejaksaan Negeri Batam:

  1. Loddy Hot Prima
  2. Toto Siahaan

 

Bagian dari Capaian Program Tabur Kejaksaan RI

Keberhasilan pengamanan buronan ini menjadi catatan penting Program Tabur Kejaksaan RI, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Penangkapan ini juga merupakan keberhasilan ke 7 (tujuh) Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO.

Jaksa Agung RI kembali mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami