Komisi Kejaksaan RI Kunjungi NTT: Sinergi Pendidikan Hukum  Tinjau Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Komisi Kejaksaan RI Kunjungi NTT: Sinergi Pendidikan Hukum Tinjau Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

KEJAKSAAN RI | Kupang, 8 Juli 2025 – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Anggota KOMJAK, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., dengan agenda utama di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan lokasi pembangunan rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.

Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum di UNDANA Kupang

Kegiatan dimulai pada pukul 11.30 WITA di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UNDANA. Dalam suasana akademik yang penuh antusiasme, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Nusa Cendana serta Perjanjian Kerja Sama antara KOMJAK dan Fakultas Hukum UNDANA. Hadir dalam acara tersebut Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., para pejabat utama Kejati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri se-daratan Pulau Timor, para dosen, mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA, serta seluruh jajaran jaksa Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc., menyampaikan:

“Selama lebih dari 70 tahun, Indonesia menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial. Kini, dengan hadirnya KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2026, kita memasuki era hukum nasional yang lebih progresif, adil, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. KUHP baru ini tidak lagi semata retributif, tapi telah membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini menjadi tantangan dan sekaligus panggilan bagi dunia akademik dan generasi muda untuk aktif memberi masukan terhadap penyusunan KUHAP baru, agar keadilan tidak hanya bersifat prosedural, tapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara.”

Kuliah Umum Ketua KOMJAK RI: “Due Process of Law dalam RUU KUHAP”

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP”, menegaskan bahwa KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 merupakan simbol keberanian Indonesia untuk lepas dari bayang-bayang sistem hukum kolonial. Namun pembaruan hukum tidak akan bermakna jika tidak diiringi pembaruan KUHAP.

“KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum harus bersandar pada keadilan prosedural, bukan sekadar formalitas hukum. Perluasan ruang lingkup praperadilan, pelembagaan restorative justice, dan penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS) adalah kunci. Jangan lagi ada perkara yang menguap di tahap P-19 karena lemahnya koordinasi. Ke depan, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk memulihkan dan melindungi.”

Prof. Pujiyono juga mengajak mahasiswa untuk mengambil peran kritis dalam pembentukan KUHAP baru melalui pemanfaatan media sosial dan forum akademik agar produk hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan keadilan publik, bukan kepentingan segelintir elite.

Kajati NTT sebagai Keynote Speaker: KUHAP Baru dan Penguatan HAM

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam kapasitas sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah jantung dari penguatan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Tahap penyidikan harus menjadi arena penghormatan HAM, bukan sebaliknya. Kita tidak bisa lagi membiarkan penyidikan tanpa batas waktu. KUHAP baru harus mengatur dengan tegas waktu penyidikan, memperluas praperadilan, serta memberi hak konstitusional kepada tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas. Semua ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia.”

Kajati juga menekankan pentingnya fungsi dominus litis dari Jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan sebagai instrumen kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Peninjauan Langsung Proyek Rumah Khusus Eks Pejuang Tim-Tim

Sekitar pukul 15.30 WITA, rombongan Komisi Kejaksaan didampingi Kajati NTT dan jajaran meninjau langsung proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Di lokasi, Ketua KOMJAK dan Anggota KOMJAK melihat langsung kondisi bangunan yang masih dalam masa perbaikan dan pemeliharaan. Sebagian rumah tampak dalam kondisi belum sempurna.

Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Anggota KOMJAK, menyampaikan:

“Kunjungan ini adalah respon atas aduan masyarakat dan informasi yang viral. Kami tidak dalam kapasitas menentukan proses hukum, tapi kami mendorong agar jika ditemukan dugaan kelebihan bayar atau ketidaksesuaian mutu, maka proses hukum harus berjalan. Masyarakat berhak mendapat rumah yang layak, bukan hanya secara administratif, tapi juga secara kualitas.”

Kajati NTT menambahkan bahwa saat ini Kejati NTT tengah melakukan penyelidikan aktif atas proyek tersebut. Kejaksaan akan bertindak objektif dan profesional tanpa menghambat hak masyarakat.

“Kami masuk dari sisi penegakan hukum, bukan teknis konstruksi. Tapi kalau ada uang negara yang tidak digunakan sesuai peruntukan, tentu kami wajib mengambil tindakan hukum. Tidak ada sedikit pun upaya kami untuk menghalangi pembangunan. Justru kami ingin agar rumah-rumah ini benar-benar bermanfaat bagi para pejuang eks Tim-Tim.”

Prof. Pujiyono juga menekankan:

“Ini bagian dari koreksi. Jika memang ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek, kontraktor harus memperbaiki sebelum diserahkan ke warga. Jangan sampai yang menjadi korban adalah masyarakat. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara.”

Penutup: Pengawasan, Partisipasi, dan Supremasi Hukum

Kunjungan kerja Komisi Kejaksaan diakhiri pada pukul 17.00 WITA. Kajati NTT menegaskan bahwa kehadiran KOMJAK merupakan kehormatan bagi keluarga besar Kejati NTT. Kehadiran KOMJAK memberikan semangat dan dorongan untuk memperkuat peran Kejati dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan berkepastian, memperkuat keadilan substantif yang Restoratif, Rehabilitatif dan Restitutif.

Disamping itu memberikan pengawasan pada kinerja jaksa agar dapat menjadi aparatur Kejaksaan yang dapat menjadi Role Model (Panduan Penegak Hukum) serta berkontribusi dalam pengawasan pembangunan khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami