Tim Satgas PKH Rapat Koordinasi Terkait  Hasil Investigasi Bencana Provinsi Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Tim Satgas PKH Rapat Koordinasi Terkait Hasil Investigasi Bencana Provinsi Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 975/020/K.3/Kph.3/12/2025

 

 

 

Tim Satgas PKH Rapat Koordinasi Terkait

Hasil Investigasi Bencana Provinsi

Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

 

 

Senin 15 Desember 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas Hasil Investigasi terkait Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.

Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti: Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” ungkap Jampidsus.

Selain proses pidana, subjek hukum yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan.

“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,” imbuh Jampidsus

Guna mencegah kejadian bencana terulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam termasuk tata kelola.

 

 

 

 

Jakarta, 15 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami