Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 686/010/K.3/Kph.3/08/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi
Terkait Perkara
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Selasa 5 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk tahun 2021.
TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
TR selaku Direktur PT Supertone.
MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 5 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id