Kejati NTT Kawal Transparansi Digitalisasi Pendidikan Koordinator Intelijen Tekankan Pencegahan Penyimpangan Anggaran
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya dalam mengawal program strategis nasional di sektor pendidikan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) tahun 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 20-22 November 2025 ini, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati NTT, Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia membawakan materi bertajuk "Pendampingan dan Pengawasan Program Digitalisasi PAUD".
Kehadiran pihak Kejaksaan dalam agenda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kemendikdasmen yang menargetkan penguatan ekosistem pembelajaran berbasis teknologi pada jenjang PAUD. Eben Ezer Mangunsong dalam paparannya menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel."Kejaksaan hadir sebagai mitra humanis dalam pendampingan dan pengawasan. Fokus utama kami adalah pencegahan melalui edukasi hukum dan pemeriksaan regulasi agar program ini tepat sasaran," ujar Eben Ezer mengutip materi yang disampaikan.
Antisipasi Potensi Penyimpangan
Dalam pemaparannya, Eben Ezer mengingatkan para peserta terkait sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek digitalisasi. Ia memaparkan potensi penyimpangan yang sering terjadi, seperti penggelembungan (mark-up) anggaran, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga ketidakterbukaan dalam proses tender.
"Penyimpangan dalam proyek digitalisasi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi berdampak serius terhadap kualitas pendidikan generasi muda kita. Hal ini bisa menyebabkan ketidakmerataan akses hingga menurunnya kepercayaan publik," tegasnya.
Peran Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan didasarkan pada kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Langkah ini diambil untuk mendeteksi dini adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap proyek strategis nasional .
Meski demikian, Eben Ezer menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan ini tetap memegang prinsip objektivitas dan profesionalisme, serta tidak mencampuri ranah teknis pekerjaan maupun keuangan proyek secara langsung, melainkan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan di NTT dalam memanfaatkan perangkat digital, sekaligus memastikan bantuan pemerintah dikelola dengan prinsip "BerAKHLAK" dan bebas dari praktik korupsi.