Progres Bendungan Manikin Capai 67 BBWS NTT II dan Kejati Kawal Ketat Hambatan Lahan

Progres Bendungan Manikin Capai 67 BBWS NTT II dan Kejati Kawal Ketat Hambatan Lahan

KUPANG - Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NTT II) menggelar Rapat Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk membedah progres dan hambatan pembangunan dua bendungan vital di NTT, yakni Bendungan Manikin dan Bendungan Mbay. Rapat ini turut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk memastikan aspek hukum dan sosial berjalan lancar.

Rapat evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Balai Besar, Kupang, pada Rabu (12/11/2025) itu, dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama. Tampak hadir Staf Ahli dari Kementerian Umum, Kepala Balai Besar, Sekda Provinsi NTT, Direktur Bendungan dan Danau Ditjen SDA, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT, Kadis LHK Provinsi NTT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan Nagekeo.

Evaluasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA tersebut berfokus pada aspek teknis, administrasi, keuangan, dan hambatan di lapangan.

 

Progres Dua Bendungan Strategis

 

Dipaparkan dalam rapat, progres fisik Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang per tanggal 13 November 2025 telah mencapai 67,017%, dengan progres keuangan sebesar 63,952%.

Dari sisi sosial dan lahan, seluruh area Bendungan Manikin seluas 402,66 Ha merupakan Kawasan Hutan. Lahan ini terbagi atas Penlok 1 (292,89 Ha) dan usulan Penlok 2 (108,09 Ha). Proses ini mendapatkan pendampingan penuh dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTT.

Sementara itu, progres Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo menunjukkan angka yang lebih tinggi. Progres fisik bendungan tersebut kini telah mencapai 90,71%, dengan serapan keuangan sebesar 77,80%.

Perkembangan penting di Bendungan Mbay termasuk telah terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 63 tahun 2025 tentang Perubahan Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Tetap seluas 191,24 Ha. Pembayaran Dampak Sosial (DS) juga telah dirampungkan untuk 189,803 Ha lahan yang sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

 

Komitmen Kejati NTT Kawal PSN

 

Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Bidang Datun, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penyelesaian setiap hambatan, baik teknis maupun sosial, yang dihadapi dalam proyek ketahanan air ini.

Meskipun dihadapkan pada tantangan geologi, ketersediaan anggaran, dan proses sosial yang kompleks, Kejati NTT menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepastian hukum dan keselarasan kebijakan dinilai menjadi kunci untuk memastikan Bendungan Manikin dan Mbay dapat selesai tepat waktu, sekalipun ada penyesuaian target akibat faktor eksternal.

Kejati NTT akan memprioritaskan penyelesaian pembebasan lahan yang masih tertunda dan memastikan setiap langkah konstruksi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Sebagai tindak lanjut, Tim BWS NTT II bersama Kejati NTT dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Nagekeo akan terus berkoordinasi untuk meredam potensi gejolak sosial, termasuk mempersiapkan rencana konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) untuk beberapa bidang lahan yang masih terkendala.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami